Dalam era keuangan modern yang kompleks, perbandingan antara hukum Islam dan hukum sekuler menjadi krusial untuk memahami pendekatan yang berbeda namun saling melengkapi dalam menangani kasus keuangan. Keduanya menawarkan landasan yang berbeda dalam mengatur transaksi keuangan, dan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pendekatan hukum Islam dan hukum sekuler dalam menangani kasus keuangan modern serta menyoroti perbedaan, kesamaan, dan potensi integrasi keduanya. Tujuannya adalah menyediakan wawasan mendalam mengenai implikasi praktis dan teoritis dari masing-masing kerangka hukum dalam konteks keuangan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka yang menyelidiki sumber-sumber teks, jurnal akademis, dan literatur terkait hukum Islam dan hukum sekuler dalam konteks keuangan modern. Analisis mendalam dilakukan terhadap konsep-konsep kunci seperti riba, prinsip muamalah, tanggung jawab sosial, dan aspek etika dalam kedua kerangka hukum. Analisis menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan prinsip moralitas, keadilan, dan larangan riba dalam transaksi keuangan, sementara hukum sekuler fokus pada kebebasan kontrak dan aspek formal hukum. Meskipun terdapat perbedaan signifikan, ada kesamaan nilai terutama dalam tanggung jawab sosial dalam bisnis. Integrasi antara prinsip-prinsip hukum Islam yang mengedepankan moralitas dengan fleksibilitas hukum sekuler dapat menjadi landasan bagi regulasi keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.
Copyrights © 2023