Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengambilan Keputusan Kebijakan Wajib Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan jika ditelaah menggunakan pendekatan Rasionalitas dan Etika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan dengan menggunakan pendekatan model Rasional yang disampaikan oleh Herbert A. Simon, yakni melakukan identifikasi, menentukan pokok masalah, lalu memberikan solusi. Bahwa : dalam proses pengambilan keputusan Wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah di Kabupaten Pasuruan ini didasarkan pada jumlah Mayoritas masyarakat Pasuruan sebesar 94 % beragama Islam. Dari masalah tersebut akhirnya pemerintah Pasuruan mencetuskan Program Wajib Belajar Madrasah Diniyah hingga disahkannya Perbup No. 21 Tahun 2016 sebagai regulasi Khusus yang berbicara tentang Program Wajib Belajar Madrasah diniyah di Kabupaten Pasuruan. Dalam pendekatan etis, hasilnya menunjukkan bahwa: Dalam konteks Etika dengan pendekatan konsekuensialis Kebijakan ini tidak akan berjalan secara menyeluruh. Karena ada sekitar 6 % penduduk Pasuruan yang Non Muslim. Dalam pendekaan Deantologis dan kantianisme Kebijakan ini tidak akan dijalankan kepada seluruh masyarakat Pasuruan, tapi hanya dikhususkan kepada Umat Islam saja. Dalam pendekatan etika, pendekatan kebajikan yang bersumber dari moralitas dan karakter bathin manusia. kebijakan wajib madin Kabupaten Pasuruan ini tidak hanya sebagai bentuk penghapusan Amoralitas yang sering terjadi di Kabupaten Pasuruan, tapi juga sebagai bentuk pengembangan potensi remaja kabupaten Pasuruan di bidang Ilmu Agama Islam.
Copyrights © 2024