Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang serius di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam menangani pernikahan dini di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti ekonomi, budaya, perjodohan, dan pergaulan bebas berkontribusi terhadap tingginya angka pernikahan dini. Implementasi kebijakan pemerintah daerah masih belum optimal, dengan beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi dan ketidak tegasnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam kebijakan dan implementasinya untuk menurunkan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kalisat.
Copyrights © 2024