Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program andalan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Payung hukum yang menjadi landasan yuridis program PKH adalah Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan yang memiliki tujuan pengentasan kemiskinan. Melihat tujuan program PKH sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, tentu tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara pendamping program PKH dan KPM. Disinilah peran pendamping sosial yang diharapkan dapat mengawal program PKH agar betul-betul tepat sasaran serta dalam pencairan dana apakah dipergunakan sesuai dengan kebutuhan atau gaya hidup.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini Pengembangan kapasitas pendamping program keluarga harapan desa pucangsari menggunakan 3 tingkatan pengembangan kapasitas pendamping PKH yaitu tingkatan pengembangan kapasitas invidu pendamping program keluarga harapan desa,pengembangan kapasitas organisasi dan yang terakhir adalah pengembangan kapasitas Lingkungan atau Sistem Sosial. Faktor penghambat pengembangan kapasitas pendamping program keluarga harapan (PKH) antara lain adalah jadwal pada Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga antara pendamping dengan KPM, Persepsi negatif dari sebagian masyarakat Desa Pucangsari pengembangan kapasitas pendamping program keluarga harapan didesa pucangsari .
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024