Jurnal ini berjudul: Hukum Pembatasan Waktu Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat Perspektif Wahbah Zuhaili (Studi Kasus Restoran di Kota Medan)”. Jual beli dengan sistem all you can eat merupakan jual beli yang menerapkan konsep makan sepuasnya bayar dengan satu harga, pihak restoran menyediakan paket makanan diantaranya paket premium, paket standard an juga menyediakan slide dish yang disediakan secara prasmanan, restoran dengan sistem all you can eat ini menerapkan beberapa syarat kepada konsumen diantaranya penerapan batas waktu dalam menikmati makanan di restoran tersebut. Pihak restoran menerapkan waktu selama 90 menit, dan jika makanan yang diambil tidak habis akan tetapi sudah melewati batas waktu maka pihak konsumen akan dikenakan denda yang sudah ditetapkan pihak restoran. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini, pertama Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan, kedua Apa Faktor Penyebab Diberlakukannya Pembatasan Waktu Pada Transaksi Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan, dan ketiga Bagaimana Hukum Pemberlakuan Pembatasan Waktu Pada Transaksi Jual Beli Dengan Sistem All You Can Eat di Restoran Kota Medan Perspektif Wahbah Az- Zuhaili. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dan sifatnya deskriptif analitis dilihat dari cara metode mengumpulkan data penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang didukung oleh penelitian pustaka. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian data yang terkumpul di analisis menggunakan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli dengan sistem all you can eat di restoran kota Medan menerapkan syarat pembatasan waktu bagi setiap konsumen selama 90 menit, apabila pihak konsumen menyisakan makanan dari batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan pihak restoran. Faktor penerapan syarat pembatasan waktu yaitu karena pihak restoran menghindari terjadinya kerugian, mempercepat pergantian konsumen, menghindari terjadinya mubazir dan membuat sistem all you can eat menjadi efektif. Berdasarkan pandangan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Jual beli yang menerapkan syarat maka jual beli tersebut tidak sah dan dianggap batal, dalam jual beli melarang ketidakjelasan, pemaksaan, batasan waktu spekulasi atau berisiko, mendatangkan kerugian dan syarat-syarat yang dapat membatalkan transaksi, jual beli dengan sistem all you can eat dilarang karena tidak sah (fasid).