Program E-Kir merupakan program yang salah satunya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan program E-Kir. Hal ini tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran saat pengujian akibat terkena dampaknya Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu pendaftaran dilakukan dahulu sebelum 1 hari melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor. Banyak masyarakat yang mengeluh terhadap ketetapan Perda tersebut. Latar belakang penelitian ini berkenaan dengan Evaluasi Program E-Kir dalam memudahkan masyarakat untuk pendaftaran pengujian dengan pendekatan deskriptif dan mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan program tersebut. Dalam teknik pengumpulan data yaitu terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dengan mengumpulkan, mengelompokkan data sesuai dengan permasalahan untuk disusun kemudian di deskripisikan dan di simpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program E-Kir dilihat dari indikator yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan dalam pelaksanakannya baik tidak nya suatu implemenasi suatu program E-Kir yaitu dilihat dari persepsi masyarakat yang bisa menggunakan layanan online dan layanan manual. Dalam pelaksanaanya program tidak mengubah apapun bagi pengguna layanan yang belum mengerti teknologi. Hal ini Dinas Perhubungan menyediakan layanan yang masih secara manual.
Copyrights © 2024