Perumusan kebijakan desa adat merupakan suatu hal yang mulia sebagai pedoman pada tahap implementasinya. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali. Mencermati Perda Nonor 4 tahun 2019 tersebut, semenjak kepengurusan Prajuru Adat Marga periode 2021-2026 merasa perlu merumuskan kebijakan. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara, observasi terhadap proses perumusan kebijakan walaupun dalam waktu jangka panjang. Dalam proses perumusan kebijakan Desa Adat, keterlibatan aktor baik idividu maupun lembaga (pengurus resmi desa adat Marga_) maupun aktor lainnya seperti Kerta Desa, Sabha Desa dan Yowana dan yang berkepentingan lainnya sudah berupaya mengawal proses perumusan kebijakan desa adat. Hasil perumusan kebijakan desa adat Marga periode kepengurusan Prajuru periode tahun 2021-2026 yang diajukan pada paruman desa adat yaitu: 1) Ketentuan tentang jalan penggotongan mayat menuju kuburan , 2) Aturan tentang karang kebembengan, 3) Aturan tentang tukad pengrarungan, 4) Permasalaan tanah milik desa adat yang ditempati oleh warga masyarakat, 5) Permasalahan tentang sumber pendapatan desa adat, 6) Ketentuan tentang pengarakan ogoh-ogoh satu hari sebelum Hari Raya Nyepi, 7) Ketentun tentang krama tamiu.
Copyrights © 2023