Mengakui otonomi desa adat di Bali tidaklah mudah. Mereka bangga membesarkan keluarga mereka secara tradisional. Pemerintah Provinsi Bali memberikan setiap desa adat Rp300.000.000 per tahun untuk dijalankan. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat adat di Bali tidak terpisah-pisah. Desa adat harus mencapai otonomi. Pemerintah desa adat harus mengidentifikasi sumber daya untuk menjadi mandiri. Pencatatan potensi desa adat yang berfokus pada ekonomi prajuru/pedruwen dikaji dalam penelitian ini. Sebuah studi deskriptif dengan menggunakan data primer dari hasil wawancara dengan seluruh Prajuru Desa Adat (Bendesa Adat, penyade, penyarikan, patengen). Klian Banjar, Sabha Desa, Kerta Desa, dan sumber-sumber lain yang dapat dipercaya. Data utama didukung oleh data sekunder. Data akan disimpan pada padruwen lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rencana pengelolaan padruwen desa adat Marga 2021-2026 mempertahankan toko prajuru lama, tempat parkir, dan penguwot untuk krama desa. Program prajuru baru melayani krama/masyarakat dengan 1) merestorasi wantilan Sabuh Mas dengan keramik, nempel tiang wantilan dengan batu hitam, dan perbaikan lainnya agar lebih indah dan meningkatkan pendapatan. 2) Meminta izin kepada pemilik lahan untuk membangun jalan pengrarungan/pengyudan. 3) Menyederhanakan BUPDA sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Bab I Pasal 1(35). Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat, BUPDA menjalankan usaha ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha sektor keuangan, berdasarkan hukum adat dan tata kelola modern. Pembangunan akan dilanjutkan untuk pertokoan. 4) Pengaspalan jalan menanjak merupakan bagian dari renovasi setra dan area pembakaran mayat. Paruman Agung Desa Adat Marga meninjau semua program untuk mendapatkan izin.
Copyrights © 2024