Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B yang justru semakin meningkat sejak berlakunya undang-undang perkawinan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur masih banyak dilakukan oleh masyarakat terutama di Kota Lubuklinggau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab kenaikan perkara dispensasi kawin pasca UU No.16 Tahun 2019 di Kota Lubuklinggau dan tanggapan Pengadilan Agama terkait hal tersebut. Jenis penelitian ini adalah ialah jenis penelitian lapangan atau disebut field research baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan dengan proses reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan dengan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Kota Lubuklinggau disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum. Hal ini ditunjukkan dari faktor kenaikan usia perkawinan dalam UU No.16 Tahun 2019, faktor hamil duluan, faktor suka sama suka atau pacaran, faktor berkembangnya teknologi dan faktor putus sekolah. Kedua, tanggapan Pengadilan Agama tentang perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibatasi usia 19 tahun dengan mengedepankan aspek kedewasaan secara fisik dan psikis.
Copyrights © 2023