Banyaknya terdapat pencurian data pribadi dalam melakukan transaksi elektronik. Hal ini disebakan karena kurangnya keamanan dari aplikasi E-commerce yang menggunakan data pribadi sebagai syarat pembuatan akun dari aplikasi tersebut Namun, semakin banyaknya kejahatan pencurian alamat pribadi yang dilaksanakan dari orang yang tidak diberi izin untuk mengakses alamat pemakai dan keamanan dari sebuah platform (aplikasi) yang kurang kuat. Oleh karena itu banyak dari para konsumen pengguna E-commerce yang menjadi korban dari kejahatan pecurian data ini. Akibat dari kejahatan ini, para konsumen pengguna aplikasi E-commerce ini mengalami kerugian terhadap tindakan pencurian tersebut. Penelitian ini meggunakan metode yuridis normatif. Dan sifat penelitian mengacu pada penelitian kualitatif-deskriptif. Jenis penelitian kualitatif-deskriptif ini dipilih karena lebih tepat untuk menjelaskan tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dan pertanggungjawaban E-commerce atas pencurian data pribadi. Kesimpulan yang dapat penulis simpulkan adalah bentuk pertahanan hukum terhadap konsumen yang mengalami pemberatan adalah dengan bentuk pertahanan hukum preventif dan represif. Dan pertanggungjawaban E-commerce terhadap konsumen dapat dilakukan dengan cara litigasi yang fungsi dan kewenangannya meliputi menangani dan menyelesaikan perselisihan konsumen melalui jalur hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023