Latar belakang penelitian ini, mengkaji Peraturan Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2 yakni; emas, perak dan logam mulia lainnya. Termasuk Koin Dinar dan Dirham dalam hal ini apakah dapat digunakan sebagai alat transaksi untuk membayar zakat mal secara sah menurut Syari’at Islam dan Undang- undang yang berlaku di NKRI. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi zakat mal di masyarakat NKRI, mengingat Dinar dan Dirham telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW dan Kerajaan- kerajaan di Nusantara di masa Pra-Kemerdekaan. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (sejarah) dan case study (studi kasus). Pendekatan historis memiiki fokus penelitian berupa peristiwa-peristiwa yang sudah berlalu berdasarkan catatan sejarah, untuk dapat dilihat perkembangan dan perubahannya berdasarkan pergeseran waktu masa kini dengan melalui observasi atau pengamatan dengan kesesuaian Qur’an dan Sunnah yang relevan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 dan melakukan wawancara langsung dengan memberikan pertanyaan- pertanyaan kepada responden terkait penelitian ini yakni kepada Bagian PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAZNAS RI. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BAZNAS RI menerima zakat mal dalam bentuk dinar dan dirham karena bagian dari logam mulia (emas dan perak) yang memang wajib dizakatkan jikalau dinar dan dirham tersebut telah mencapai nishabnya. Dalam hal ini Koin Dinar yang terbuat dari emas dan Koin Dirham yang terbuat dari perak hanya sebagai komoditi bukan alat pembayaran seperti mata uang rupiah yang telah diberlakukan dalam UU RI No 7 Tahun 2011.
Copyrights © 2024