Studi ini bertujuan untuk mengetahui makna harta dan ruang lingkupnya, pembagian harta dan jenis-jenisnya, fungsi harta, dasar-dasar kepemilikan, serta posisi harta dalam maqashid syariah. Metode penelitian ini menggabungkan data dari penelitian sebelumnya dan teori-teori yang relevan dengan subjek tersebut. Hasilnya adalah harta memiliki nilai dan bentuk nyata yang disukai manusia, dapat dimiliki, disimpan, dan digunakan secara sah menurut syariah untuk berbagai tujuan seperti bisnis, pinjaman, dan konsumsi. Allah sebagai pemilik sejati harta memberikan pedoman untuk kemaslahatan umat manusia, yang mencakup pemeliharaan lima tujuan dasar. Studi ini hanya mengkaji definisi harta dan jenis-jenisnya, pembagian harta dan jenis-jenisnya, tujuan harta dan dasar kepemilikannya, serta posisinya dalam maqashid syariah. Studi ini sangat berguna untuk penelitian tambahan, terutama yang terkait dengan definisi harta dan ruang lingkupnya, pembagian harta dan jenis-jenisnya, fungsi harta, prinsip kepemilikan, serta posisinya dalam maqashid syariah.
Copyrights © 2024