Keadilan
Vol 22 No 1 (2024): Keadilan

URGENSI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH DALAM RANGKA MENUJU GOOD GOVERNMENT

Fajrin Prasetya, Ahadi (Unknown)
Susilawati, Susilawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

Peraturan Daerah daerah yang ideal dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat serta adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya agar tidak saling tumpang tindih peraturan. Kewenangan mengatur bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perundang-undangan. Dikarenakan untuk membentuk suatu Peraturan Daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, pemerintah daerah harus menerapkan good governance yang mewajibkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktek good governance. Metode penelitian ini yang digunakan termasuk dalam tipe peneltian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat harus melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah serta materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam menuju good governance. Kata Kunci : Produk Hukum, Peraturan Daerah, Good Governance

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...