Keadilan
Vol 22 No 2 (2024): Keadilan

PERAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI PASAL 14 (A) NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH

Santoso, Rudi (Unknown)
Aldiansyah, Okta (Unknown)
Maimun, Maimun (Unknown)
Zaharah, Rita (Unknown)
Fauzi, Mohammad Yasir (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 May 2024

Abstract

Standar Pelayanan Minimal Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat desa secara minimal. Desa Wates masih banyak masalah yang menghambat penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa secara optimal. Beberapa masalah tersebut antara lain adalah keterbatasan, informasi, anggaran, sarana, dan prasarana desa. Pelayanan publik memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan dan tata kelola yang baik. Hal ini terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Kepala Desa, sebagai pelaksana Standar Pelayanan Minimal Desa, memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan. Rumusan Masalah : 1) Bagaimana Peran Kepala Desa  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pasal 14(a) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Prespektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah? 2)Bagaimana pandangan Fiqh Siyasah Tanfidziyah terhadap Peran Kepala Desa  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pasal 14(a) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa Prespektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diambil secara langsung, dan data sekuder diambil dari Buku, Skripsi,Tesis, Disertasi, Jurnal, Berita atau artikel Online. Hasil Penelitian ini Kepala Desa Wates telah melaksanan Pasal 14(a) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dengan menyediakan kemudahan pelayanan administrasi untuk semua warga yang dapat diakses secara online maupun offline, dan memperbaiki dan merawat fasiltias yang ada di desa yaitu fasilitas Kesehatan, Fasilitias Digital, Serta Fasilitas umum desa lainnya. Kepala Desa Wates dalam pemenuhannya sejalan dengan tugas kepemimpinan sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah tanfidziyah dengan memberi petunjuk dengan benar, menjalankan keadilan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat desa yang dipimpinnya, sesuai dengan ajaran Islam.        Kata Kunci  : Kepala Desa, Standar Pelayanan Minimal Desa, Siyasah Tanfidziyah            

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...