Pengabdian kepada masyarakat fokus pada kegiatan sosialisasi mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektaul (HaKI) merek bagi UMKM khususnya di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun. Masyarakat khususnya pelaku usaha dan entrepreneur di desa tersebut banyak memiliki produk dan hasil usaha yang belum memiliki label atau merek. Produk UMKM tersebut diharapkan memiliki merek sehingga akan meningkatkan nilai jual, memudahkan promosi, jaminan mutu produk, serta menunjukkan asal produk. Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat adalah menjadikan masyarakat berdaya secara ekonomi dengan produk yang memiliki tanda untuk membedakan barang yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat menggunakan metode ceramah untuk menyampaikan materi sosialisasi mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektaul (HaKI) merek bagi UMKM, setelah itu dilakukan diskusi berupa tanya jawab dengan audient. Luaran dari kegiatan ini peningkatan pemahaman masyarakat mengenai HaKI merek pada produk serta masyarakat memiliki merek yang terdaftar untuk produknya.
Copyrights © 2023