Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dari penerapan ujroh dalam akad kafalah bil ujrah yang dipergunakan untuk produk letter of credit (L/C) baik impor maupun ekspor syariah. Kajian in merupakan kajian kepustakaan dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kajian ditemukan bahwa akad Kafalah yang merupakan jaminan untuk pihak ketiga yang diberikan dari seorang penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak kedua, hakikatnya adalah akad tabarru atau akad tolong menolong dalam rangka menyebarkan kebaikan, sehingga tidak layak seseorang meminta imbalan dalam akad tabaru yang ia lakukan. Letter of Credit (L/C) syariah yang merupakan salah satu produk perbankan syraiah berdasarkan fatwa DSN-MUI diperbilehkan menggunakan akad kafalah bil ujroh. Namun ditemukan bahwa terdapat dua pendapat yang saling bertolak belakangan diantara penerapan ujroh dalam akad Kafalah. Jumhur ulama menyatakan bahwa ujroh dalam kafalah itu diharamkan, sedangkan sebagian ulama dan DSM-MUI membolehkan ujrah dalam kafalah. Maka dari itu penerapan L/C dengan akad Kafalah bil ujroh masih menjadi masalah.
Copyrights © 2024