Berkembangnya gangguan keamanan dengan intensitas tinggi yang terjadi selama ini menjadikan peran dan amanat Korps Brimob menjadi penting dalam mendukung upaya penegakan hukum secara terkoordinasi antara kepolisian dan internal kepolisian dan TNI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Perlindungan Hukum Korban Dalam MelaksanakanĀ  Tugas Operasi Madago Raya Di Poso Sulawesi Tengah dan hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap keamanan Anggota Brimob dalam melaksanakan tugas operasi serta upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Korban Dalam MelaksanakanĀ  Tugas Operasi Madago Raya Di Poso Sulawesi Tengah disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan untuk adanya pelayanan polisi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban dalam pelaksanaan tugas operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah, Namun dalam praktiknya kompensasi dan restitusi yang diberikan masih jauh dari kata layak bahkan perhatian hukum terhadap korban hanya terfokus pada ganti rugi yang bersifat materiil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024