Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat memiliki peran krusial dalam mengelola pemerintahan daerah. Tugas utama DPRD mencakup penyusunan peraturan daerah (Perda), penentuan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk memperkuat kinerja DPRD, fokus harus diberikan pada fungsi pembentukan Perda. Pendekatan penelitian yang diterapkan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara, observasi, dokumen dan diskusi terfokus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan berperan sebagai alat utama pemerintah dalam mengelola sumber daya publik. Aspirasi masyarakat, yang mencerminkan cita-cita dan keinginan untuk mencapai kemajuan, dapat diungkapkan melalui kegiatan reses. Kegiatan reses, yang diadakan tiga kali setahun, menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan. Selain itu, konsultasi publik melalui reses memberikan legitimasi pada kebijakan dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam proses penyusunan Perda, DPRD, khususnya Komisi III yang fokus pada infrastruktur, melakukan sosialisasi, menggali kebutuhan masyarakat, menampung aspirasi, dan merumuskan usulan Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024