Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor bertanggung jawab dalam mengelola pajak daerah dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di kota Bogor. Dua pendekatan strategis yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan pajak Bumi Bangunan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi bertujuan mengoptimalkan penerimaan dari objek dan subjek pajak yang telah terdaftar, sementara ekstensifikasi berfokus pada penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar. Berdasarkan hasil pembahasan, Bapenda menerapkan strategi intensifikasi melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penyuluhan. Ekstensifikasi dilakukan dengan melakukan pendataan dan penelusuran lapangan untuk menemukan Wajib Pajak baru. Meskipun dihadapkan pada hambatan yang bervariasi, penerapan kedua strategi tersebut terlihat berhasil, terutama dilihat dari peningkatan pendapatan pajak Bumi Bangunan dari tahun 2020 hingga akhir 2022.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024