Isi dari penelitian ini adalah membahas tentang Pelaksanaan Akad Gadai (Ar-Rahn) barang di unit Gadai Usaha Mandiri (Studi Kasus di Regional Office : Jl. Raya Nanggalo No. 28b, Padang Sumatra Barat). Pembahasan yang ingin dikaji penulisan artikel ini yaitu pertama mengenai pelaksanaan gadai dengan sistem syariah di Regional Office : Jl. Raya Nanggalo No. 28b, Padang Sumatra Barat, kedua mengenai analisis implementasi akad rahn serta mengkaji kendala dan solusinya dalam pelaksanaan gadai dengan sistem syariah di di Regional Office : Jl. Raya Nanggalo No. 28b, Padang Sumatra Barat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dengan adanya layanan gadai syariah, pelaksanaan pada gadai syariah sangan mudah, serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh di Regional Office : Jl. Raya Nanggalo No. 28b, Padang Sumatra Barat, Rahin yang ingin memperoleh dana cepat, proses praktis, memperoleh pembiayaan tanpa bunga, mereka bisa menggadaikan barang elektronik, alat transportasi serta barang meng memiliki nilai yang dijadikan sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pembiayaan.Hanya dalam waktu kurang lebih 15 menit dana yang diperlukan bisa terpenuhi. Kendala yang sering dihadapi oleh usaha Gadai Mandiri ini adalah salah pada penentuan nilai dikarenakan barang yang dijadikan jaminan tidak asli.
Copyrights © 2024