Di masa pandemi Covid-19, perceraian khususnya kasus gugatan hukum semakin meningkat. Perubahan yang terjadi baik dari segi ekonomi, sosial, dan psikologis mempunyai pengaruh terhadap angka tersebut. Pengadilan Agama Cibinong sebagai lembaga peradilan juga mengalami hal tersebut. Penelitian ini menunjukkan kasus perceraian akibat pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong mengalami peningkatan, di Cibinong terdapat selisih sebanyak 1.399 kasus atau 33%, dan terdapat 13 alasan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Cibinong. selama pandemi. Meninggalkan salah satu pihak, Poligami, KDRT, Murtad, Madat (Candu menggunakan obat-obatan terlarang), Kawin Paksa, Judi, Zina, Dihukum Penjara, Cacat Fisik, Mabuk-mabukan. Pada tahun 2020, dari 4693 kasus perceraian, 3608 diantaranya disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus. Kemudian pada tahun 2021, dari 6991 kasus perceraian, 4827 diantaranya disebabkan oleh pertengkaran terus menerus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024