Karena Islam adalah agama syumul, agama ini juga memperhatikan masalah ekonomi umat manusia, terutama kemiskinan dan kekurangan sumber pendapatan.. Permasalahan ini dapat diselesikan melalui berbagai mekanisme seperti zakat, sedekah, wakaf dan kaidah bantuan pinjaman. Dalam melakukan bisnisnya, BMT tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga melakukan tugas sosial untuk masyarakat. Ini dilakukan melalui akad qardh, qardhul hasan, atau pinjaman kebaikan, yang replacenya berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan replace tambahan untuk kepentingan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi qardh dan qardhul hasan pada lembaga keuangan syariah. Studi kasus qardh dan qardhul hasan iniĀ  berlangsung di BMT Kabandungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik studi pustaka dan observasi, penelitian ini menggunakan teknik analisis menggunakan informasi dari berbagai sumber. Dapat diketahui bahwa implementasi akad Qardh yang berada di BMT kabandungan bisa di alokasikan untuk apa saja sedangkan untuk qardhul hasan difokuskan untuk peminjaman dibidang kesehatan dan pendidikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024