Pembentukan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat di wilayah tersebut, namun kenyataannya masih belum efektif atau pencegahan kejahatan bisa dilakukan secara baik, sehingga kejahatan masih terus terjadi. Meskipun pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas belum berjalan dengan baik tetapi upaya dalam mencegah kejahatan harus terus dilakukan agar keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dapat diwujudkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat dan hambatan-hambatan yang dihadapinya. Metode, penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu peneltian yang mengkaji gelaja hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas adalah membina keamanan dan ketertiban, memediasi masalah yang terjadi dalam masyarakat, dan mecgegah tindaka kejahatan. Namun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun masih terdapat kekurangan-kekurangan atau kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas sehingga pelaksanaan pembinaan keamanan dan ketertiban belum maksimal.
Copyrights © 2024