Di wilayah Tanjungsari Kabupaten Bogor, kasus pencurian dengan kekerasan masih sering terjadi, sehingga perlu ada upaya dalam mengatasinya. Hal ini karena pencurian dengan kekerasan membuat masyarakat Tanjungsari ketakutan dalam bepergian, terutama pada waktu larut malam atau melalui jalan yang sepi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polsek tanjungsari dan hambatan yang dihadapinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala hukum terjadi dalam masyarakat yang bertentangan dengan norma hukum dan keagamaan, yaitu pencurian dengan kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Polsek Tanjungsari adalah dilakukan upaya preventif yaitu pencegahan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekeran. Upaya represif yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan melalui penyelidikan dan penyidikan. Hambatan yang ditemui dalam penanganan kejhatan pencurian dengan kekerasan diantaranya: (a) faktor integrista penegak hukum; (b) faktor hukum; (c) faktor minimnya pejabat pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan; (d) faktor penerapan sanksi terhadap terhadap penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024