CSR sebagai salah satu alternatif ekonomi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan setiap perusahaan sehingga menjadi bagian dari solusi pengembangan ekonomi negara dan masyarakat. Namun selama ini CSR belum kelola secara baik atau belum dimanfaatkan secara baik. Padahal CSR dari sekian banyak perusahaan atau persero yang di Indonesia dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil peneltian menunjukkan bahwa pengaturan tentang CSR termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009), Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan dana CSR dapat disanksi secara administratif dan hukum perdata.
Copyrights © 2024