Sesuai undang-undang, penggantian kepala desa dilakukan melalui pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan melalui musyawarah. Hal serupa terjadi di Desa Cipambuan yang terletak di Kecamatan Babakan Madang. Kepala desa diberhentikan karena meninggal dunia, dan undang-undang mengatur bahwa penggantian kepala desa dilakukan melalui pemilihan kepala desa. desa, pertanyaan yang diteliti dalam penelitian ini adalah apa saja ketentuan mengenai penerapan prinsip demokrasi dan pemilihan kepala desa. Dalam menganalisa permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu kajian terhadap undang-undang dan beberapa pemikiran yang berupa literatur, namun terdapat beberapa data yang diperoleh dari lapangan sebagai pendukung, lalu dilakukan pengkajian terhadap bahan-bahan tersebut. Berdasarkan kesimpulan penelitian, beberapa Undang-Undang antara lain Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 112, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 mengatur hal tersebut. Salah satu yang diputuskan melalui musyawarah adalah Pemilihan Kepala Desa Sementara. Persyaratan mendasar Kabupaten Bogor tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020. Perangkat desa dan panitia pemilihan Kepala Desa Sementara Cipambuan telah berpegang teguh pada prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan peraturan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024