Jual beli tanah menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan harus diIakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mencetak akta otentik. Kendati demikian, ternyata masih ada praktik jual beli tanah tanpa dilakukan dihadapan PPAT baik atas dasar ketidaktahuan prosedur antara penjual dan pembeli ataupun itikad tidak baik dari penjual yang hanya mencari sebuah keuntungan semata. Status jual beli tetap sah namun bersifat informal. Kemudian pembeli juga tetap mendapatkan perlindungan di mata hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana sumbernya adalah artikel ilmiah hingga buku dan karya ilmiah lain. Selain itu, sumber yang digunakan adaIah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan terkait Iainnya.
Copyrights © 2024