Tindak pidana penggelapan dalam peraturan perundang-undangan merupakan suatu perbuatan yang sudah diatur secara tegas dalam pasal 371 KUHP. Dan UU Nomor 1 Tahun 2023, Namun kenyataannya masih ada yang melakukan pelanggaran atau dengan sengaja menggelapkan apa yang ada dalam kekuasaannya. Penelitian ini bertujuan mengkai tentang fungsi penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan. penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunaan gejala yang terjadi dalam masyarakat, masalah tersebut akan dikaji dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga menggunakan teori, asas dan doktrin sebagai rujukan untuk mengkaji masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjukkan bahwa fungsi penyidikan terhadapa tindak pidana penggelapan dilaukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengikuti prosedur hukum acara yang berlaku. Penegakan hukumnya meliputi tindakan preventif dan represif.
Copyrights © 2024