Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam pelaksanaan PHK Perusahaan mengikuti aturan ketenagakerjan yang berlaku dimana aturan ketenagakerjaan itu diadopsi melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan PKB ini sendiri mempunyai masa berlakunya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian dengan mengutamakan penelitian pada kajian pustaka, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini juga dilakukan pada kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan PHK di Perusahaan dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku dan juga untuk menganalisis perlindungan hukum kepada Pekerja untuk pelaksanaan PHK di Perusahaan akibat tidak berlakunya PKB.
Copyrights © 2024