Peran intelijen sangat penting dalam upaya represif yang dilakukan oleh kesatuan brimob. Jika intelijent tidak mampu melakukan tugas dengan baik maka akan berdampak pada gerakan kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat. Salah satu perilaku menyimpang dan membahayakan masyarakat dan negara adalah terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatau gejala hukum. Objek kajian penelitian ini adalah peran intelijent dalam penindakan kelompok kriminal di wilayah konflik. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa peran intelijen adalah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang atau kelompok terduga Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka beserta jaringannya. Adapun bentuk penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Jabar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini di dasarkan pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan melakukan koordinasi dengan unsur pendukung penindakan, mempersiapkan kelengkapan personel dan peralatan yang digunakan dalam penindakan, dan analisis intelijen lapangan.
Copyrights © 2024