Polri sebagai alat negara memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam negeri guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam konflik sosial yang berintensitas tinggi maka Polri akan melibatkan Korps Brimob yang merupakan kesatuan khusus untuk menangani gangguan keamanan berintensitas tinggi. Polri memiliki kewajiban untuk menyelesaikan konflik untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bai masyarakat. Masyarakat harus merasa aman da tenteram dalam wilayah negara republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Korps Brimob dalam menyelesaikan konflik sosial di Papua. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang melakukan penelitian terhadap gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat. Gejala hukum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah konflik sosial yang terjadi di Papua. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori, pendapat ahli, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  Peran Korps Brimob dalam penanganan konflik sosial dilaksanakan berdasarkan UU Polri yaitu penanganan konflik bagian dari tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Teknis penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan UU Penanganan Konflik Sosial, yaitu dilakukan melalui tahap pencegahan, tahap penghentian, dan tahap pemulihan keadaan pasca koflik. Hambatan dalam mengatasi konflik bersenjata yaitu: 1) Kurangnya personel yang bertugas, 2) Sulitnya berkoordinasi dengan pemimpin kelompok yang berkonflik, 3) Peran kepala suku yang belum signifikan, 4) Sanksi terhadap pelaku yang belum memberikan efek jera.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024