Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah hukum yang terus terjadi, seiring berkembangnya zaman kekerasan dalam rumah tangga terus mengalami perubahan jenis mulai dari fisik sampai psikis. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahrahmah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji persoalan hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan, penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan melalui putusan 618/Pid.Sus/2020/PN.PLG Dan 1535/PID.SUS/2020/PN PLG dengan menerapkan hukum materiil yang termuat dalam KUHP, KUHAP, dan UU PKDRT yaitu sanksi yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan hakim berdampak pada penegakan hukum, substansi hukum. Putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai acuan bagi hakim-hakim yang akan datang dalam memutuskan perkara yang sama, oleh karena itu putusan hakim disebut yurisprudensi
Copyrights © 2024