Tidak tersedianya sarana ibadah yang memadai bagi narapidana menimbulkan persoalan tersendiri mengenai hak-hak yang semestinya diperoleh narapidana selama berada di Lembaga Pemasyarakan Kelas IIA Bogor. Pemenuhan hak narapidana dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, yang dimaksudkan untuk memberikan data yang selengkap mungkin tentang suatu keadaan yang bertujuan untuk mengetahui ketentuan tentang pelaksanaan pemenuhan hak narapidana dalam beribdah menurut agama dan kepercayaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran model pemenuhan hak narapidana dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya berpedoman pada Pasal 9 huruf a Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini di implementasikan dengan menyediakan sarana dan pra sarana ibadah yaitu menjadikan gedung serba guna sebagai sarana ibadah, menyediakan program bimbingan rohani oleh pemuka agama yaitu dengan model Majlis Ta’lim dan Halaqoh yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu dan menyelenggarakan kegiatan hari besar keagamaan. Adapun hambatan yang timbul dalam pemenuhan hak narapidana dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dinataranya yaitu: Terdapat pembatasan yang diterapkan atas beberapa pertimbangan, seperti keamanan. Keterbatasan tempat ibadah dan kuantitas sumber daya di Lapas mempengaruhi pelaksanaan hak kebebasan beribadah. Serta terlalu sedikitnya waktu atau jadwal proses pembinaan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, yang hanya dilakukan 2 (dua) kali dalam seminggu.
Copyrights © 2024