Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 adalah jenis pencurian yang memiliki unsur-unsur yang memberatkan. Dengan kata lain, Pasal ini hanya mengatur satu jenis kejahatan, yakni pencurian dengan kualifikasi khusus, dan bukan dua kejahatan terpisah yang melibatkan 'pencurian' dan 'pemberatan'. Tujuan penelitian ini meliputi: memahami dan menganalisis modus operandi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terkait dengan pembobolan ATM di wilayah hukum Polres Bogor, mengidentifikasi dan menganalisis dampak tindak pidana ini, serta mengevaluasi upaya Satreskrim dalam menangani potensi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kasus pembobolan ATM di wilayah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang melihat hukum sebagai fenomena sosial dan perilaku. Penelitian menunjukkan bahwa modus pencurian dengan pemberatan terkait pembobolan ATM di Polres Bogor sering dipengaruhi oleh faktor kesulitan ekonomi dan tingginya jumlah fasilitas ATM yang disediakan oleh bank. Keberadaan ATM yang awalnya mempermudah nasabah kini menjadi celah keamanan karena kegiatan ini tidak terbatas pada wilayah tertentu dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Dalam era modern, kerugian atau dampak negatif dari transaksi perbankan semakin mungkin terjadi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024