SanksiĀ administratif adalah sanksi yang diberikan kepada pelanggar administrasi atau pelanggaran yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan yang bersifat administratif. Dalam pengadaan barang/jasa sanksi administrasi merupakan pelanggaran yang selalu dilakukan pelaku usaha, oleh sebab itu perlu adanya pengaturan sanksi administrasi yang efektif agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pelaku usaha dapat berkinerja lebih baik sehingga tujuan dari pengadaan barang/jasa dapat terpenuhi, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan sanksi administrasi bagi pelaku usaha/penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan sanksi administrasi dalam pengadaan barang/jasa terdapat dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan di pertegas dengan peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan pengganti dari peraturan lemabag kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam. Pelaku usaha yang melanggar pengaturan tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak, pencairan jaminan, pembayaran denda dan sanksi daftar hitam.
Copyrights © 2024