Kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Depok menunjukkan tren peningkatan dalam periode 2021 hingga 2023, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pihak kepolisian, terutama Unit Satreskrim. Namun, selama proses penyidikan hingga tahap SP 21, terdapat pelanggaran terhadap prosedur penanganan perkara pidana, terutama dalam hal pengabaian hak-hak tersangka yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis sistem penanganan kasus pencurian motor oleh Satreskrim Unit Reserse Mobile Polres Metro Depok dari perspektif Hak Asasi Manusia, serta untuk menilai tanggung jawab Satreskrim dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis), yang melihat hukum sebagai fenomena sosial dan perilaku masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penanganan kasus pencurian motor oleh Satreskrim Unit Reserse Mobile Polres Metro Depok melibatkan penyelidikan untuk mencari dan menemukan tindak pidana, penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku, serta proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Copyrights © 2024