Setiap pengendara yang memuat muatan over loading wajib menaati aturan pembatasan penggunaan jalan. Jika tidak mengikuti aturan maka tentunya perlu ada penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Pengendara Angkutan Barang Over Loading. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan Penegakkan hukum terhadap pengendara angkutan barang overloading adalah aspek krusial dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan kualitas infrastruktur jalan. Berbagai strategi, mulai dari pemeriksaan rutin, penggunaan teknologi, penerapan sanksi, hingga edukasi, perlu diterapkan secara sinergis untuk mencapai hasil yang optimalMelakukan pengawasan terhadap penegak hukum terutama Kepolisan Lalu Lintas, Mengupayakan pelayanan yang prima, Sosialisasi di lingkungan masyarakat, sopir, perusahaan, Melakukan kebiasaan berbudaya berlalu lintas. Mengatasi tantangan dalam penegakkan hukum memerlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024