Identitas penjual menjadi dokumen subjek yang menjadi syarat utama untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, penjual wajib menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyusun komparisi pihak penjual. PPAT akan memeriksa kebenaran formil dari dokumen subjek penjual yang serahkan dengan melakukan pencocokan kesesuaian data yang tercantum dalam identitas dengan data yang tercantum dalam dokumen objek jual beli yaitu sertipikat tanda bukti hak atas tanah, kemudian mencocokkan wajah orang yang hadir mengaku sebagai pemilik dengan foto yang ada dalam identitas serta mencocokkan tandatangan pemilik dalam akta yang ditandatangani dengan tandatangan yang tercantum dalam membuat AJB yang ditadantatangani, PPAT tidak berkewajiban melakukan pemeriksaan kebenaran materil atas dokumen yang diserahkan sebagai dasar penjual untuk membuat AJB didahdapan PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan AJB yang dibuat dihadapan PPAT sebagai alat bukti mengenai telah terjadinya perbuatan tindak pidana untuk meyakinkan hakim dalam proses persidangan di pengadilan dan untuk mengetahui perbuatan tindak pidana apasaja yang terjadi karena memalsukan identitas dalam membuat AJB dihadapan PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis nomatif yaitu melakukan kajian terhadap ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan objek penelitian yaitu penggunaan identitas palsu untuk membuat AJB didahapan PPAT. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa AJB oleh PPAT memliliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai bukti autentik yang berlaku sebagai bukti tertulis dan diterima oleh hakim sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana antara lain tindak pidana pemalsuan dengan cara merubah/mengganti foto dalam identitas dan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Copyrights © 2024