Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan dalam Kredit Sindikasi Sihotang, Andien Hasea; Monaya, Nova; Khairi, Ilman
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 10 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i10.15622

Abstract

Salah satu tanda bukti hak dalam UUPA adalah Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang diberikan kepada perusahaan dalam batas waktu tertentu untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan. Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang perkebunan diberi HGU dan dalam kegiatan pengikatan kredit dan pengikatan jaminan atas fasilitas pembiayaan usaha perkebunan HGU menjadi jaminan utama yang pengikatannya sebagai jaminan dilaksanakan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis nilai hak tanggungan terhadap pembaruan HGU yang sedang dibebani hak tanggungan jika luas tanahnya berkurang dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam mengurus pembaruan HGU yang sedang dibebani hak tanggungan dan bagaimana cara mengatasinya serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatandalam mengurus pembaruan HGU yang sedang dibebani hak tanggungan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan gejala-gejala hukum atau fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan surat keputusan pembaruan SHGU yang sedang dibebani hak tanggungan. Nilai tanah lahan HGU hasil pembaruan yang dibebani hak tanggungan nilai ekonominya bisa bertambah dibandingkan dengan nilai awal pada saat pengikatan APHT dilaksanakan karena pada saat awal pengikatan hak tanggungan dilaksanakan tanah lahan HGU tersebut belum produktif/belum menghasilkan. Adapun yang menjadi hambatan proses pembaruan HGU antara lain: terlantarnya tanah HGU dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit, pemakaman dan lain-lain sehingga dimungkinkannya terbit hak-hak lain di atas tanah yang telah dimanfaatkan tersebut.
Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana Sihotang, Andien Hasea; Gilalo , Jacobus Jopie; Sihotang, Sudiman
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 10 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i10.15650

Abstract

Identitas penjual menjadi dokumen subjek yang  menjadi syarat utama untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT,  penjual wajib   menyerahkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menyusun komparisi pihak penjual. PPAT akan memeriksa kebenaran formil dari dokumen  subjek penjual   yang serahkan  dengan melakukan    pencocokan kesesuaian  data yang tercantum dalam identitas   dengan data yang tercantum dalam dokumen objek jual beli yaitu sertipikat tanda bukti hak atas tanah,  kemudian mencocokkan wajah orang yang hadir mengaku sebagai pemilik  dengan foto yang ada dalam identitas serta mencocokkan tandatangan pemilik dalam akta yang ditandatangani dengan tandatangan yang tercantum dalam  membuat AJB yang ditadantatangani,  PPAT tidak berkewajiban melakukan pemeriksaan kebenaran materil atas dokumen yang diserahkan  sebagai dasar penjual untuk membuat AJB didahdapan PPAT.  Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan AJB yang dibuat dihadapan PPAT sebagai alat bukti  mengenai telah terjadinya perbuatan tindak pidana untuk meyakinkan hakim dalam proses persidangan di pengadilan dan untuk mengetahui perbuatan tindak pidana apasaja yang terjadi karena memalsukan identitas dalam membuat AJB   dihadapan PPAT. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis nomatif yaitu melakukan kajian terhadap ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan objek penelitian yaitu penggunaan identitas palsu  untuk membuat  AJB didahapan PPAT.  Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa  AJB   oleh PPAT  memliliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai bukti autentik yang berlaku sebagai bukti tertulis dan diterima oleh hakim sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana antara lain tindak pidana pemalsuan  dengan cara merubah/mengganti foto dalam identitas dan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.   
Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Pendaftaran Tanah Bekas Tanah Adat Guna Memperoleh Sertifikat Tanah Sihotang, Andien Hasea; Sihotang, Sudiman; Ma'arif, Rizal Syamsul; Yaris, Riyadi; Cayla
Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 11 No. 1 (2025): Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/qh.v11i1.15555

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah bekas hak milik adat di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah bekas hak milik adat guna memperoleh bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan menghindari risiko hukum akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran tersebut. Rendahnya kesadaran masyarakat Desa Tajurhalang mengenai pentingnya pendaftaran tanah adat disebabkan oleh minimnya sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan ini. Sebagian besar tanah di desa ini masih merupakan tanah bekas hak adat yang belum terdaftar. Penyuluhan dilakukan di aula serbaguna Kantor Desa Tajurhalang, dimulai dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal masyarakat, diikuti dengan penyampaian materi, diskusi kasus, sesi tanya jawab, dan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. Hasil post-test menunjukkan peningkatan pemahaman peserta, meskipun partisipasi terbatas, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua RT dan RW yang diharapkan menjadi agen informasi untuk masyarakat.