Sistem transaksi online sekarang sedang marak, yaitu perdagangan e-commerce dengan menggunakan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Dimana layanan COD merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan oleh penjual dikirim melalui kurir dan diterima oleh pembeli. Dalam sistem e-commerce secara COD perjanjian dilakukan secara elektronik, namun pembayaran dilakukan seketika setelah barang diterima yang diantar oleh kurir. Jual beli secara online dalam praktiknya sering terjadi adanya tindakan tipu muslihat seperti adanya penyampaian data dan/atau informasi secara tidak lengkap dan tidak benar, adanya unsur kebohongan dan tipu daya muslihat di dalamnya, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan. Dalam Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pengaturan penipuan melalui jual beli online secara cash on delivery?; dan 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli online secara cash on delivery?. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptid analitis dengan beberapa sumber dan bahan hukum yaitu; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahwa setiap pelaku usaha yang mengalami kerugian karena tindakan pembeli dijamin didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak pelaku usaha. Dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan konsumen juga telah dilindungi oleh pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023