Tindak pidana cyberpornography tidak memandang gender, baik anak laki-laki maupun anak perempuan bisa saja menjadi korban kejahatan seksual yang terjadi di dunia maya ini, dan tidak dapat dipungkiri akses internet yang tidak terbatas memberi peluang kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan perilaku jahatnya seperti transaksi seks yang menjadikan anak-anak sebagai target korban pelaku. Menurut Barda Nawawi Arief cyberporn didefenisikan sebagai penggunaan eksploitasi seksual terbukti bahwa bukan lagi hanya terjadi dalam media-media nasional, namun juga terjadi dalam ruang yang lebih intim lagi, karena teknologi yang semakin internet untuk tujuan-tujuan seksual. Kebebasan anak-anak dalam mengakses internet dan tidak adanya pengawasan dari keluarga serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman-ancaman yang bisa didapatkan dari ruang cyber membuat anak-anak rentan menjadi korban kejahatan-kejahatan seksual melalui media sosial dengan menggunakan sarana internet. Perlindungan Anak telah memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensif tentang perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022