Penelitian ini membahas kompleksitas identitas agama anak-anak hasil perkawinan beda agama. Meskipun belum ada aturan khusus, Undang-Undang Dasar dan Perlindungan Anak memberikan dasar hukum bagi kebebasan beragama anak. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan regulasi khusus, meski anak-anak perkawinan beda agama dianggap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka diberi kebebasan memilih agama setelah mencapai usia tertentu, dengan peran orang tua, terutama ibu dan bapak, memengaruhi pilihan agama anak. Kesimpulannya, meskipun kompleks, perlindungan hukum bagi kebebasan beragama anak perkawinan beda agama dianggap berjalan baik.
Copyrights © 2024