Perlindungan data pribadi merupakan upaya untuk melindungi data pribadi pada rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi ini penting karena apabila data pribadi tidak ada jaminan keamanannya maka akan terjadi kebocoran data pribadi khususnya pada media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pengguna media sosial terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Maka masalah kesadaran hukum pengguna media sosial terhadap perlindungan data pribadi akan sangat penting dan mengandung masalah jika penggunanya tidak sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum mahasiswa hukum pada Perguruan Tinggi di Wilayah Banyumas. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 mahasiswa hukum angkatan 2019 di wilayah Banyumas dengan pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling dan cluster sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yaitu data yang telah diperoleh selanjtunya di analisis sesuai isu hukum yang dihadapi untuk kemudian ditarik kesimpulan yang menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari hasil jawaban kuesioner responden berdasarkan ke 4 (empat) indikator kesadaran hukum, mahasiswa hukum pada Perguruan Tinggi di Banyumas memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi
Copyrights © 2023