Penelitian ini bertjuju untuk mengetahui mengenai bagimana pertimbangan hukum hakim terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pdt.Sus.HKI/2022/Pn Niaga Sby Tentang Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Pada Merek Dagang MS GLOW, dan mengetahui akibat hukum pada kepemilikan hak atas merek berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pdt.Sus.HKI/2022/Pn Niaga Sby mengenai Gugatan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek Dagang MS GLOW. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukun normatif, adapun pendekatan pada penilitian ini menggunakan pedekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan pendekatan perbandinga. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisi data deskripstif kualitatif dimana dalam teknik tersebut data yang di peroleh akan diuraikan melalui penjelasan kalimat-kalimat yang efektif, runtut, teratur, logis, tindih dan tidak tumpang sehingga interpretasi dan analisis data dapat dilakukan dengan mudah. Hasil dari peelitian ini menunjukan bahwa dalam pertimbangan hukumnya hakim mempertimbangan 4 masalah yaitu mengenai persamaan merek pada pokonya, kepemilikan hak ekslusif, penggunaan merek yang tidak sesuai pada kelas yang di dafatarkan, dan kerugian yang ditimbulakan. Adapun akibat hukum dari adanya putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 02/Pdt.Sus.HKI/2022/Pn Niaga Sby adalalah pihak MS glow membayara ganti rugi kepada pihak PS Glow dan MS Glow mengehentikan selurh aktivitanya yang berkaitan dengan merek MS Glow.
Copyrights © 2023