Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): HUKUM HAM

KEEFEKTIFAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI: HUKUM TATA NEGARA

Azizah, Azizah Rima (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Pada masa Orde Baru, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki posisi sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, dengan fungsi sebagai penjaga kepentingan pemerintah Orde Baru. Setelah Reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, dan kewenangannya ikut mengalami perubahan atau degradasi kewenangan. Perbedaan posisi MPR pada masa Orde Baru dan Reformasi sangat signifikan sehingga perlu dilihat aspek keefektifan lembaga tersebut di masa sekarang. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan kedudukan MPR serta menganalisa efektifnya kedudukan MPR pada masa orde lama dan masa reformasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis analisis deskriptif secara kualitatif, dimana data-data yang sudah diperoleh diolah dan dianalisis untuk mencapai jawaban rumusan masalah serta mendeskripsikan hasil penelitian. Teknik pengumpulan data studi pustaka dimana dikaji melewati literatur, buku-buku, penelitian terdahulu, makalah, jurnal, dan artikel. Temuan utama mencakup perbedaan kedudukan serta wewenang MPR yang berawal menjadi lembaga tertinggi negara hingga sekarang setara dengan lembaga negara lainnya. Hasil analisis ini menyoroti perubahan wewenang MPR yang dimaksudkan agar menyelaraskan tujuan pemerintah untik dapat menyejahterakan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang kefektifan perubahan MPR semula lembaga tinggi negara menjadi setara dengan DPR dan DPD, yang diharapkan dapat berjalan sesuai dengan cita-cita bangsa serta berjalan secara transparan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...