Pemanfatan potensi hasil hutan non-kayu oleh masyarakat di zona tradisional TNBTS selama ini masih berupa pemanfatan kayu bakar dan pakan ternak (seperti rumput dan hijauan lainnya), pemanfaatan buah hutan (seperti kemlandingan gunung), pemanfaatan jamur hutan (jamur grigit, jamur pasang, jamur siung, jamur kuping dan jamur landak), pemanfaatan tumbuhan obat (ampet, tepung otot, purwaceng, pronojiwo, dsb), pemanfaatan bamboo, dan lainnya sebagainya. Dan dalam hal regulasi, kegiatan pemanfaatan atau pengambilan kayu yang dilakukan oleh masyarakat, belum terdapat pengaturan sedemikian rupa sehingga akan dikhawatirkan menjadi tidak terkendali, yang pada akhirnya dapat mengancam kelestarian potensi kehati dan ekosistem TNBTS. Untuk itu, ke depan sangat perlu dikembangkan mekanisme/pola pengaturan dan pemanfatan hutan secara terkendali dengan memperhatikan azas kelestarian potensi demi keberlanjutan pemanfatan oleh masyarakat.   Dalam konteks inilah, gambaran kasus Desa âEnclaveâ Ranu Pane yang berada dalam area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), sangat diperlukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pendayagunaan optimal pada zona pemanfaatan tradisional, khususnya agar semakin memberikan ânilai tambahâ yang besar baik kepada masyarakat Desa Ranu Pane dan sekitarnya, serta terutama untuk memperbesar âdaya dukungâ alam bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan, dengan menegaskan kembali tentang konsep bahwa keadilan bukan hanya hak milik manusia, namun juga semua makhluk hidup ciptaan Tuhan lainnya, baik tumbuhan, binatang dan seluruh alam.
Copyrights © 2015