Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Copyrights © 2024