Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hadis-hadis yang mengungkap larangan duduk di jalanan dalam konteks Islam. Larangan ini memiliki relevansi sosial yang signifikan, dan artikel ini bertujuan untuk memahami makna, tujuan, serta implikasi dari larangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, dengan mengumpulkan, menganalisis, dan mensintesis berbagai sumber primer dan sekunder, seperti kitab hadis, tafsir, serta tulisan-tulisan ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan duduk di jalanan dalam hadis-hadis terkait dengan etika dan moralitas Islam, dengan tujuan utama untuk menjaga tata tertib sosial dan keamanan masyarakat. Larangan ini mempromosikan perilaku yang sopan, menghindari potensi gangguan bagi orang lain, serta menjaga keselamatan jalan raya. Artikel ini juga membahas konteks sejarah dan budaya di balik larangan ini, serta bagaimana larangan tersebut bisa diterapkan dalam konteks masyarakat kontemporer. Studi literatur ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hadis-hadis terkait larangan duduk di jalanan dalam Islam dan memberikan wawasan tentang relevansinya dalam konteks sosial saat ini. Artikel ini dapat menjadi sumber rujukan penting bagi para peneliti, ilmuwan sosial, dan pemangku kebijakan yang tertarik dalam menjelajahi konsep etika sosial dalam Islam.
Copyrights © 2024