Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti untuk menelusuri tingkat kolektibilitas pada pembiayaan akad murabahah, khususnya di BMT NU Cabang Kalisat Jember. Semakin tingginya pembiayaan akad murabahah di BMT NU Cabang Kalisat Jember, maka akan mengakibatkan kenaikan piutang murabahah dan berpengaruh terhadap tingkat kolektibilitas piutang murabahah setiap tahunnya. Jika terjadi pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF), maka akan mengganggu tingkat kolektibilitas tersebut. Sementara itu, akad murabahah masih menjadi akad yang paling diminati dalam proses pembiayaan BMT NU Cabang Kalisat Jember Penelitian ini bersifat kualitatif. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa BMT NU Cabang Kalisat Jember telah memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pembiayaan akad murabahah. Tingkat kolektibilitas BMT NU Cabang Kalisat Jember selalu berada pada tingkat aman dengan nilai non performing financing (NPF) di bawah 5% yaitu sampai pada saat penelitian ini sebesar 3.51%.
Copyrights © 2024