Tulisan Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana kegigihan Mangkunegara VIII sebagai penguasa Praja Mangkunegaran dalam mempertahankan hak istimewa atau sistem pemerintahan feodal di wilayah Surakarta pada masa Revolusi Sosial Tahun 1945-1946. Rakyat yang tidak setuju dengan adanya sistem feodal kemudian marah hingga merencanakan penculikan terhadap penguasa swapraja. Subjek yang menjadi pembahasan pada penelitian ini berkaitan dengan masa lampau, sehingga dalam penelitiannya menggunakan metode penelitian sejarah, yang terdiri dari empat tahap, meliputi tahap heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian ini memperlihatkan bagaimana sikap Mangkunegara VIII dalam menghadapi gejolak penolakan sistem swapraja di Surakarta, terutama di wilayah Praja Mangkunegaran atau yang dikenal dengan Revolusi Sosial. Pengalaman militer membuat Mangkunegara VIII lebih siap dalam menghadapi rencana penculikan terhadap dirinya dengan mengerahkan pasukannya untuk mengamankan wilayah Pura Mangkunegaran dari serangan Barisan Banteng. Meski demikian, berbagai upaya Mangkunegara VIII masih belum cukup untuk mempertahankan hak istimewa atau swapraja yang selama ini sudah dimiliki oleh Praja Mangkunegaran. Revolusi Sosial di Surakarta kemudian dapat terelesaikan melalui proses yang cukup panjang.
Copyrights © 2023